SHARE

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang pleidoi atau pembelaan terdakwa dari Mario Dandy Satrio dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

CARAPANDANG - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang pleidoi atau pembelaan terdakwa dari Mario Dandy Satrio dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Dalam persidangan ini, Mario Dandy menyampaikan permohonan maaf dan mengakui perbuatannya itu atas dasar emosi yang di luar akal sehatnya.

Dia juga mengaku penganiayaan itu tidak pernah terbayangkan dan sekalipun tidak ada niatan untuk melukai seseorang.

Oleh karena itu, dia meminta kepada majelis hakim untuk memeriksa perkara ini seadiladilnya tanpa terpengaruh opini negatif dari publik.

"Saya memohon kebijaksanaan majelis hakim yang mulia untuk tidak tergiring dengan opini negatif dari publik dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, sehingga tercipta keadilan berdasarkan kepantasan dan kelayakan," tuturnya saat membacakan pleidoi, Selasa (22/8/2023).

Anak dari mantan pejabat pajak Rafael Alun ini juga menuturkan kekecewaannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan pidana maksimal tanpa pertimbangan alasan yang meringankan.

"Seumur hidup saya, saya belum pernah sekalipun bermasalah dengan hukum. Dengan usia saya yang masih 19 tahun saya mengetahui bahwa saya kurang bijak dalam mempertimbangakn resiko jangka panjang di mana seharusnya emosi dan amarah menjadi cobaan dan tantangan yang harus dikalahkan," tambahnya.

Di sisi lain, kata Mario, kasus ini akan menjadi pembelajaran untuk memperbaiki hidup jauh lebih baik untuk ke depannya. Terlebih, perkara penganiayaan ini juga telah berdampak pada keluarga intinya.Â