SHARE

Ilustrasi (Net)

CARAPANDANG.COM - Mewujudkan Kampus Merdeka sejatinya adalah sebuah kebijakan yang memberikan ruang bagi perguruan tinggi untuk secara leluasa menjalankan konsep pembelajaran yang merdeka. Karena perguruan tinggi yang telah terakreditasi akan tetap terakreditasi selama lima tahun dan akan diperbaharuai secara otomatis. Akan tetapi evaluasi akan dilakukan terus menerus oleh BAN-PT sehingga jika ditemukan penurunan kualitas perguruan tinggi dengan menurunnya jumlah mahasiswa yang mendaftar ke prodi tersebut.

Tujuan Kampus Merdeka ini memang diharapkan untuk mepercepat inovasi di perguruan tinggi, karena pendidikan diharapkan bisa mendukung kebutuhan inovasi industri, dan kebutuhan pengembangan sumber daya manusia.

Memang tidak bisa disangkal kebutuhan era industri 4.0 telah lama mengubah paradigma dalam segala bidang. paradigma pendidikan yang selama ini, hanya berkutat pada kegiatan belajar diruang kelas pada saat ini proses pembelajaran dituntut untuk terus melakukan inovasi wacana pembelajaran dan memperkuat kemapuan artificial intellegence, Sehingga dampak dari perubahan tersebut, nilai dari kemampuan belajar tidak lagi menjadi  konsen utama akan tetapi skill, kompetensi, karakter dan kepribadian akan juga menjadi fokus sasarannya. Sehingga metode pembelajaran di perguruan tinggi diharapkan lebih kretatif dan inovatif serta mampu melakukan kolaboratif terhadap media-media pendukung lainnya.

Sepakat dengan pendapat Richard W. Rilley (U.S.Secretary Of Education) terkait perlunya inovasi dan kolaborasi pendidikan saat ini “Hari ini kita menyiapkan siswa untuk memasuki dunia kerja yang belum tercipta, dengan menggunakan teknologi yang belum ditemukan, untuk menyelesaikan permasalahan yang belum diketahui”.

Sehingga perguruan tinggi, semestinya menjadikan kebijakan Kampus Merdeka sebagai sebuah kelanjutan dari Kebijakan Merdeka Belajar menjadi motivasi untuk menawarkan program-program pembelajaran yang inovatif. Perguruan Tinggi juga semestinya mempersiapkan dosen-dosen yang bukan hanya memiliki kemampuan teoritif akan tetapi juga mampu melakukan inovasi-inovasi kolabarosi media pembelajaran.

Kreatifitas perguruan tinggi diuji dalam metodologi pengajarannya, karena pasca diterbitkannya kebijakan Kampus Merdeka, perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela untuk mengambil atau tidak mengambil SKS sebanyak 2 semester di luar kampusnya setara dengan 40 SKS.

Ditambah, mahasiswa juga dapat mengambil SKS di prodi lainnya di dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yang harus di tempuh. Akan tetapi ini tidak berlaku untuk prodi kesehatan, terkait linearitas keahlian. Sehingga pertukaran belajar dan prakterk kerja adalah pengalaman kolaborasi pembelajaran yang didapatkan mahasiswa di perguruaan tinggi dan menjadi bagian dari SKS perencanaan pembelajaran sehingga tidak alasan study di luar kelas menjadi alasan menunda kelulusan mahasiswa.

Metode pembelajaran lintas study inilah yang menuntut peran penting dari perguruan tinggi untuk mempersiapkan dosen yang mampu melakukan bimbingan kolaborasi kemampuan antara teori lintas prodi dan praktek lapangan di luar kampus. Karena setiap kegiatan yang dipilih mahasiswa harus tetap mendapatkan bimbingan dari dosen yang ditentukan kampusnya. Programnya pun harus inovatif, karena daftar kegiatan yang diwarkan dan dapat diambil mahasiswa harus menyesuikan dengan program yang ditentukan pemerintah dan/atau program yang juga disetujui pimpinan perguruan tingi.

Banyak yang diharapkan dari inovasi belajar tersebut, sehingga pembelajaran di perguruan tinggi tidak memberikan belenggu agar kualitas sumber daya manusia Indonesia bisa lebih berdaya saing, baik secara intelektual maupun inovasi prodi pembelajaran. Semoga lebih bisa menyentuh aspek kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing dan inovatif. [*]     

*Apridhon Rusadi

Penulis merupakan peneliti di  Sindikasi Indonesia Maju

Tags
SHARE