SHARE

carapandang.com

CARAPANDANG.COM- Dalam rangka upaya mendukung Kebijakan Adaptasi Baru atau New Normal, Kapolri Jendral Idham Azis mencabut Maklumat  Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020 terkait larangan dan upaya pembubaran terhadap kerumunan terkait pencegahan penularan Covid-19.

Pencabutan dilakukan melalui Surat Telegram Rahasia Nomor  STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh As Ops Kapolri Inspektur Jenderal Herry Rudolf Nahak.

Kepala Devisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan alasan pencabutan Maklumat tersebut dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait tatanan kehidupan normal baru.  Kendati demikian Kapolri mengingatkan kepada seluruh personilnya  bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar masih harus tetap dilakukan di daerah-daerah yang masih dalam zona oranye atau daerah dengan risiko sedang, serta daerah yang zona kategori merah atau memiliki risiko penyebaran masih tinggi.

Selengkapnya, saksikan video di atas. 

Tags
SHARE