SHARE

Siswa (Ditjen GTK)

CARAPANDANG.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim memastikan tidak ada sekolah yang dirugikan dengan mekanisme baru besaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2021.

“Sekolah yang jumlah siswanya kurang dari 60 anak diberikan afirmasi khusus yakni alokasi dana BOS setara dengan 60 peserta didik,” ujar Nadiem dalam taklimat media secara daring yang dipantau di Jakarta, Kamis.

Besaran dana BOS tersebut, merupakan besaran minimal yang didapat oleh sekolah. Dengan demikian, lanjut dia, tidak ada sekolah yang dirugikan dengan mekanisme baru dana BOS tersebut. Nadiem menambahkan mekanisme besaran dana BOS pada 2021 mengalami perubahan dan lebih berkeadilan. Nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai dengan dengan karakteristik daerah.

Besaran alokasi dana BOS reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik. Satuan biaya masing-masing daerah yang ditetapkan oleh menteri. Sedangkan jumlah peserta didik dihitung berdasarkan data jumlah peserta didik yang memiliki NISN.

Nadiem menambahkan dengan mekanisme besaran dana BOS yang lebih berkeadilan tersebut, sekolah di daerah 3T dapat menggunakan dana BOS untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolahnya sehingga terjadi pemerataan pendidikan.

Pengelolaan dana BOS reguler dilakukan berdasarkan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi. Termasuk untuk keperluan persiapan pembelajaran tatap muka. Untuk pelaporan penggunaan BOS dilakukan secara daring melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id dan menjadi syarat penyaluran untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana BOS. Kemendikbud juga menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.

“Penggunaan dana BOS tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan untuk mendukung Asesmen Nasional,” imbuh dia.