SHARE

Jakarta

CARAPANDANG.COM - Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan pegawai BUMN bepergian ke luar kota pada libur tahun baru Imlek 2021.

Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Rabu menyampaikan surat edaran itu dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 di dalam negeri.

"Sudah keluar surat edaran Kementerian BUMN dari  Erick Thohir dan ditujukan ke masing-masing BUMN, untuk melarang karyawan BUMN ke luar kota selama long weekend libur Imlek demi menahan laju Corona," ujarnya.

Mengenai sanksi, lanjut dia, Kementerian BUMN menyerahkan sepenuhnya ke masing-masing BUMN.

"Kementerian BUMN kan tidak boleh memberikan sanksi untuk karyawan BUMN, karena mereka kan perusahaan punya aturan main sendiri," ucapnya.

Surat edaran itu tercantum dalam Surat Kementerian BUMN Nomor: S-43/DSI.MBU/02/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang Larangan Bepergian ke Luar Kota pada Libur Tahun Baru Imlek 2021.

 

Tags
SHARE