SHARE

istimewa

CARAPANDANG.COM - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyayangkan keputusan pemerintah yang tidak lagi merekrut guru PNS mulai 2021.

“Bagi kami para guru, keputusan ini adalah bentuk kado prank akhir tahun yang membuat para guru sedih di penghujung 2020," kata Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G, Rabu (30/12/2020).

Menurutnya, keputusan tidak merekrut guru PNS jika hanya berlaku untuk formasi tahun 2021, mungkin masih bisa diterima. Sebab era Presiden Jokowi sebelumnya juga pernah dilakukan moratorium terhadap penerimaan PNS, yang kemudian dibuka kembali 2018.

Namun, jika keputusan tersebut bersifat permanen, dimulai 2021 sampai tahun-tahun berikutnya, keputusan tersebut menjadi beban dan melukai para guru.

“Pertama, keputusan tersebut jelas-jelas melukai hati para guru honorer, calon guru yang sedang melanjutkan pendidikan, berkuliah di kampus keguruan atau disebut Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan [LPTK], karena jadi guru PNS itu cita-cita mereka,” kata dia.

Selain itu, dengan keputusan ini, dikhawatirkan masih ada diskriminasi pada guru PPPK. Pasalnya, pada seleksi PPPK 2019, hingga sekarang guru honorer yang lulus seleksi PPPK belum dapat NIP dan gaji dari negara.

“Ada kekhawatiran ke depan nanti, perlakukan kepada guru PPPK masih akan sama,” tegasnya.

Adapun, P2G juga mengkhawatirkan akan status dan kesejahteraan guru PPPK yang disebut belum jelas.

Namun, menjawab hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa nantinya posisi PPPK akan sama dengan PNS. Peralihan PPPK juga ditegaskan akan berlaku bagi tenaga kesehatan seperti dokter, penyuluh, dan lainnya.

Sementara itu, terkait dengan kesejahteraan, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan bahwa guru PPPK posisinya sama saja dan setara dengan PNS.

“PPPK sebetulnya setara dengan PNS, yang beda hanya pensiunnya. PPPK tidak dapat pensiun, tapi bukan berarti tidak boleh dapat pensiun, karena untuk PPPK tidak dipotong iuran pensiun. Tapi kalau memang diinginkan dipotong iuran pensiun tetap berhak dapat pensiun,” jelas Haria.

Dia juga menyebutkan pihak BKN telah membicarakan dengan Taspen untuk melakukan iuran pensiun bagi PPPK. Kalau bisa dilakukan, baik PPPK dan PNS akan sama.

“Maka tidak diperlukan pindah dari PPPK ke PNS, karena fasilitas yang diterima sama. Tapi kalau ada ASN yang ingin pindah jadi PNS pada formasi yang berbeda sejauh syaratnya dipenuhi itu dipersilahkan,” jelasnya.

Tags
SHARE