SHARE

Ilustrasi (Net)

CARAPANDANG.COM -  Selamat datang 270 negarawan hasil Pilkada 2020, terdiri dari sembilan gubernur, 224 bupati dan 37 wali kota, masing-masing beserta para wakil. Negara membutuhkan anda semua putra terbaik bangsa yang dipilih atau dihendaki oleh rakyat lewat pemilihan langsung serentak, 9 Desember 2020. Jangan sia-siakan perjuangan yang berat dan keras serta mengeluarkan banyak dana merebut suara dari pemilihnya.

270 negarawan betul-betul ditunggu oleh masyarakat di daerahnya masing-masing untuk segera menangani, mengelola dan melindungi rakyatnya dari situasi yang kurang baik akibat pandemi Covid-19. Problematik yang kompleks, seperti aspek ekonomi, kesehatan, dan daya beli masyarakat yang menurun. Lupakanlah percik-percik demokrasi, disana-sini muncul konflik karena beda pilihan, pascapilkada semua bersatu untuk membangun negeri.

Politik dinasti
Memang Pilkada 2020 sangat menarik perhatian publik, diawali dengan istilah politik dinasti. Apakah salah politik dinasti ? Kalau salah secara regulasi jelas tidak, karena tidak ada pasal yang melarang seseorang maju pada Pilkada sekalipun anak dari petahana. Anak dan menantu presiden, atau anak seorang menteri.

Pada konteks pro dan kontra politik dinasti, pemaknaan demokrasi menimbulkan dua pemahaman yang saling bertentangan, yaitu politik dinasti dinilai tidak bertentangan dengan demokrasi. Namun begitu, pada sisi lain kerap diasumsikan melanggar prinsip demokrasi dan hak asasi.

Pertanyaannya, apakah politik dinasti mengebiri demokrasi? Apakah menggerus demokrasi? Sebagaimana kita pahami, politik dinasti sudah menggejala sejak lama. Hal ini akan semakin jelas pada era kerajaan yang memang kekuasaan diturunkan turun temurun sebagaimana tradisi lama kerajaan di Indonesia.

Fenomena pemilihan kepala desa secara langsung, politik dinasti juga menjadi hal yang lumrah. Walau dipilih secara langsung, peranan ke-dinasti-an tetap berjalan, walaupun dengan proses demokrasi. Bahkan memasuki era reformasi yang mengubah memperoleh kekuasaan dengan demokrasi, pemilihan langsung, praktik politik dinasti benar-benar tidak bisa dihindari.

Menjawab pertanyaan apakah politik dinasti mengebiri demokrasi? Jawabannya bisa ya, bisa tidak. Ya mengebiri demokrasi karena praktik-praktik politik dinasti cenderung memengaruhi proses yang mestinya demokratis, menjadi tidak demokratis karena campur tangan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan, kekuatan, pengaruh dan infrastruktur politik. Bungkusnya demokrasi tetapi isinya, tidak demokratis.

Dulu, jaman kerajaan menentukan pemimpin berdasarkan pewarisan ditunjuk langsung, sekarang mencari kepala daerah lewat jalur politik prosedural. Anak atau keluarga para elite kekuasaan lewat institusi yang disiapkan, yaitu partai politik. Patrimonialistik dibungkus dengan jalur prosedural.

Ada pandangan politik dinasti jelas bertentangan dengan budaya demokrasi yang sedang berproses di Indonesia dan akan melemahkan demokrasi. Kenapa? Karena politik dinasti cenderung mengabaikan kompetensi dan rekam jejak. Ada kecenderungan rekam jejak atau jam terbang di dunia politik tidak menjadi halangan sepanjang menginduk dari ketokohan atau kepopuleran atau karena memiliki kekuasaan.

Maka ada ungkapan, menang tidak membanggakan, biasa-biasa saja, wajar, lumrah. Tapi kalau kalah mengganggu reputasi orang tuanya. Sinyalemen inilah yang menjadi spekulasi publik bahwa ada campur tangan kekuasaan. Baik langsung maupun tidak langsung.

Kotak kosong
Selain politik dinasti, fenomena calon tunggal juga menarik perhatian publik. Posisi calon tunggal berdasar regulasi harus berhadapan dengan kotak kosong. Walaupun jumlah kotak kosong hanya 25 dari 270, tetap menarik perhatian. Pilkada 2020 banyak calon kepala daerah khususnya petahana lawan kotak kosong.

Ada beberapa poin kerugian dengan diperbolehkan calon tunggal melawan kotak kosong. Poin pertama, lawan kotak kosong sangat merugikan untuk pendidikan politik bagi rakyat. Pertimbangannya rakyat hanya disuguhi satu paslon, dan tidak memberikan alternatif pilihan politik lain di masyarakat.

Poin kedua, pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong membuat kekuatan legitimasi calon yang menang tidak begitu kuat karena dengan sendirinya bisa membentuk koalisi besar (oversize), maka tidak ada lagi partai oposisi di daerah. Koalisi yang sangat besar dan bisa mengakibatkan nantinya tidak ada lagi komposisi partai oposisi di DPRD sebagai penyeimbang sekaligus fungi kontrol. Itu karena semua partai bergabung menjadi satu dan menyokong petahana atau calon tunggal.

Poin ketiga, menggambarkan mekanisme kaderisasi partai politik tidak berjalan, karena ternyata tidak berani mengajukan calon, baik sendiri maupun gabungan partai politik. Kalkulasi politik ternyata lebih menguntungkan merapat kesatu kekuatan, biasanya dimiliki oleh petahana.

Tata kelola pemerintahan
270 pemenang Pilkada 2020 tugas negara dan pemerintahan sudah menunggu. Baik bagi yang akan memimpin untuk kedua kalinya mapun pendatang baru sebagai kepala daerah, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) tidak bisa ditawar lagi.

Hal ini selaras dengan pendapat Ryaas Rasyid, mengemukakan bahwa fungsi pemerintahan terdiri dari fungsi-fungsi pelayanan, pemberdayaan, dan pembangunan. Kepala daerah terpilih harus melayani, memberdayakan dan menggerakkan masyarakat untuk membangun.

Paling tidak ada tujuh bidang pelayanan.
Pertama, menjamin keamanan negara dari segala kemungkinan serangan dari luar, dan menjaga agar tidak terjadi pemberontakan. Kedua, memelihara ketertiban dan mencegah terjadinya gontok-gontokan diantara warga masyarakat, menjamin agar perubahan apapun yang terjadi di dalam masyarakat dapat berlangsung secara damai.

Ketiga, menjamin diterapkannya perlakuan yang adil kepada setiap warga masyarakat tanpa membedakan status apapun yang melatarbelakangi keberadaan mereka. Keempat, melakukan pekerjaan umum dan memberikan pelayanan dalam bidang-bidang yang tidak mungkin dikerjakan oleh lembaga non pemerintah, atau yang akan lebih baik jika dikerjakan oleh pemerintah.

Kelima, melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, membantu orang miskin dan ke sektor kegiatan produktif dan semacamnya. Keenam, menerapkan kebijakan ekonomi yang menguntungkan masyarakat luas, memelihara orang-orang cacat, jompo dan akan terlantar, menampung serta menyalurkan para gelandangan. Menjaga dan mengendalikan laju inflasi, mendorong penciptaan lapangan kerja baru, memajukan perdagangan domestik dan antar bangsa serta kebijakan lain yang secara langsung menjamin peningkatan ketahanan ekonomi negara dan masyarakat.

Ketujuh, menerapkan kebijakan untuk pemeliharaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup seperti air, tanah dan hutan. Pemerintah juga berkewajiban mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang mengutamakan keseimbangan antara exploitasi dan reservasi.

Good governance
Kepala Daerah harus benar-benar merujuk tata kelola pemerintan yang baik. Menurut parameter Komisi Sosial dan Ekonomi Asia-Pasifik PBB, ciri utama tata kelola pemerintahan yang baik meliputi azas, yaitu partisipasi aktif, orientasi pada konsensus (consensus oriented), tanggung jawab/amanah, transparan, peka/tanggap, efektif dan efisien, adil dan inklusif, dan bekerja menurut aturan hukum.

Kesempatan bagi mereka yang dikategorikan menggunakan politik dinasti dan terpilih karena melawan kotak kosong untuk membuktikan bahwa meraka berkualitas dan amanah.

*Oleh: Drs Pudjo Rahayu Risan, MSi
Penulis adalah pengamat kebijakan publik, fungsionaris Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Semarang, pengajar tidak tetap STIE Semarang dan STIE BPD Jawa Tengah.  (Tulisan ini pernah terbit di situs Antara dengan judul "Selamat Datang Negarawan Hasil Pilkada 2020").Â