SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM- Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah memusnahkan sabu-sabu seberat 760 gram lebih hasil sitaan dari 15 tersangka yang ditangkap dari tiga daerah yang ada di provinsi setempat.

"Berdasarkan data Direktorat Reserse Narkoba, dalam kuantitas penyalahgunaan narkoba menurun. Namun dari segi kualitas kini meningkat, karena diamankannya enam pucuk senpi rakitan jenis revolver dari sejumlah pelaku," Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo di Palangka Raya, Jumat.

Jenderal berpangkat bintang dua itu menuturkan, jumlah barang bukti tersebut berasal dari Kota Palangka Raya sebanyak 584,34 gram dengan tujuh kasus dan pelaku berjumlah sembilan tersangka.

Dari kesembilan tersangka yang kini sudah mendekam di sel Mapolda Kalteng masing-masing berinisial AP (31), EP (26), MG (45), ML (34), MN (20), MS (40), AM (27), RM (49) dan HR (36).

Selanjutnya untuk wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil menyita sabu seberat 120,72 gram dan jumlah tersangka sebanyak lima orang.

"Kemudian di wilayah Kabupaten Gunung Mas, anggota kami berhasil menggagalkan satu kasus dengan barang bukti sabu seberat 55,01 gram serta tersangka berinisial AR (35)," katanya.

Untuk kepemilikan senjata api rakitan jenis revolver yang jumlahnya ada enam pucuk tersebut didapat oleh anggota dari pelaku berinisial UL (54) dua pucuk, HR (21) satu pucuk, YR (32) dua pucuk dan RT (40) satu pucuk.

Para tersangka ini dinilai sangat membahayakan petugas, apalagi mereka menjual narkoba jenis sabu-sabu kini dipersenjatai dengan tujuan melindungi mereka dari pihak kepolisian yang ingin memberantas narkoba.

"Untungnya saat diamankan, semua tersangka pemilik sabu-sabu tersebut yang dipersenjatai, sama sekali tidak ada perlawanan ketika dibekuk personel kita di lokasi kejadian," ungkapnya.

Para tersangka yang kini sudah mendekam di Rutan Mapolda Kalteng dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang dikenakan kepada mereka, minimal lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar, maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Dalam pemusnahan sabu seberat 760 gram lebih tersebut dilakukan dengan dilarutkan dengan air dan dicampur cairan pembersih lantai, agar sabu-sabu tersebut benar-benar tidak bisa digunakan lagi.

Tags
SHARE