SHARE

Istimewa

CARAPANDANG.COM - Pasangan Apri Sujadi-Roby Kurniawan ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih oleh  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 17/PL.02.7.Kpt/2101/Kab/1/2021.

Komisioner KPU Bintan Haris Daulay  mengatakan,  penetapan Apri-Rpby sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih berdasarkan hasil Pilkada 2020 dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi menerbitkan Surat Nomor 165/PAN.MK/01/2021 pada 20 Januari 2021.

"Tidak ada gugatan perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi, sehingga hasil pilkada dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya. Kami akan melayangkan surat ke DPRD Bintan setelah rapat pleno hari ini untuk dilanjutkan ke tahapan pelantikan," ujarnya  di Bintan, Jumat (22/1). 

Haris menjelaskan masa jabatan Apri Sujadi-Dalmasri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bintan periode 2016-2021 berakhir pada 17 Februari 2021.

Sekadar informasi pada Pilkada 2020, Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 1, Apri-Roby berhasil memperoleh sebanyak 49.855 suara atau 60,38 persen. Sedangkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan Nomor 2, Alias Wello-Dalmasri meraih sebanyak 32.717 suara atau 39,63 persen dari total partisipasi pemilih.

Jumlah surat suara yang sah untuk Pilkada Bintan sebanyak 82.572, sedangkan surat suara tidak sah sebanyak 4.136 lembar atau 4,77 persen. Jika dihitung dari jumlah surat suara sah ditambah surat suara tidak sah, maka partisipasi pemilih mencapai 86.708 pemilih.

Tags
SHARE