SHARE

Suasana Sidang Paripurna Ke-III, DPRD Haltim menetapkan tujuh Ranperda. (ft: Rijal)

Laporan : Rijal

CARAPANDANG (HALTIM)- Tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat paripurna ke III Masa Sidang petama. Bertempat di ruangan rapat paripurna DPRD, Selasa (18/01/2022).

Bupati Haltim Ubaid Yakub dalam rapat paripurna menyampaikan, ada tujuh Ranperda yang disetujui oleh DPRD Haltim yakni 4 Ranperda insiatif DPRD dan 3 Ranperda Insiatif Pemda Haltim.

"Empat ranperda insiatif DPRD diantaranya Ranperda Tentang badan permusyawaratan desa, Ranperda tentang penataan dan Pemberdayaan pedagang kaki lima, Ranperda Tentang lahan pertanian, pangan berkelanjutan, dan Ranperda tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak," tuturnya.

"Sementara 3 ranperda insiatif Pemda Haltim diantaranya Ranperda tentang Pengelolaan barang milik derah, Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan derah dan Ranperda tentang dampak analisis lalulintas," sambung Bupati.

Ubaid Yakub mengatakan, ketujuh rancangan peraturan daerah yang telah mendapatkan persetujuan dalam sidang dewan telah melalui proses pembahasan serta didukung kajian akademis yang dapat dipertangungjawabkan.

"Dinamika pembahasan antara komisi DPRD dan tim pembahas Pemda tentunya telah turut memberikan pikiran kontribusi terhadap penyempurnaan subtansi hukum rancangan peraturan derah," ungkapnya.

Senada dengan itu, Fraksi demokrasi Indonesia DPRD Haltim menyetujui rancangan peraturan daerah, yakni tentang dampak analisis lalulintas, badan permusyrawatan desa, penataan dan Pemberdayaan pedagang kaki lima, lahan pertanian, pangan berkelanjutan, Pengelolaan barang milik daerah, pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

"Untuk itu Dari ketujuh Ranperda tersebut kami dari fraksi Demokrasi Indonesia menyetujui ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Haltim," pungkasnya.(*)