SHARE

Tangkapan Layar - Penandatangan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tersebut tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah (istimewa)

CARAPANDANG.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum lama ini mengeluarkan lima poin tausiyah menyikapi SKB 3 Menteri tentang seragam. Terkait hal ini, Muhammad A.S. Hikam mengatakan MUI dapat melakukan uji materi jika memang keberatan dengan isi keputsaun bersama tersebut.

“Tidak MUI turut menilai status hukum Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Seragam dan Atribut di Sekolah Negeri yang diterbitkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri beberapa waktu lalu,” ujar Mantan Menteri Negara Riset dan Teknologi (Menristek) Muhammad A.S. Hikam dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (15/2/2021).

Dia menambahkan MUI bukan lembaga yang tepat untuk menetapkan inkonstitusionalitas suatu aturan, termasuk SKB 3 Menteri tersebut. MUI dapat menempuh langkah uji materi jika merasa keberatan dengan keberadaan SKB 3 Menteri.

“Supaya jelas dan tuntas,” imbuh dia.

Sebelumnya, MUI mengeluarkan lima poin tausiyah untuk menyikapi SKB 3 Menteri soal seragam. Tausiyah tersebut ditandatangani Ketua Umum MUI K.H. Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan pada Kamis (11/2).

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Pendidikan K.H. Hanief Saha Ghafur mengatakan sekolah dan perguruan tinggi negeri harus menjadi ruang interaksi yang terbuka, beragam, dan toleran sehingga menjadi wahana pendidikan multikulturalisme dan toleransi.

“SKB tersebut menempatkan sekolah pada posisi yang tepat dan benar secara hukum dan hak asasi manusia, khususnya penghormatan terhadap hak-hak publik di sekolah publik,” katanya.

Hanief yang juga Ketua Program Doktor Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia itu, menegaskan sekolah publik tidak dibenarkan mewajibkan siswa menggunakan seragam beridentitas tunggal berdasarkan agama tertentu.

“Khusus bagi siswi muslimah, sekolah juga tidak bisa melarang mereka yang ingin mengenakan hijab sepanjang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemendikbud telah mengatur secara terperinci mengenai aturan seragam bagi siswa muslimah,” katanya.

Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti menilai, SKB 3 Menteri terkait dengan seragam keagamaan bukanlah masalah besar. Di negara maju, seragam tidak menjadi persoalan karena tak terkait dengan mutu pendidikan.

"Kalau saya cermati substansi dan tujuannya, SKB 3 Menteri tidak ada masalah. Substansinya terkait dengan jaminan kebebasan menjalankan ajaran agama diatur dalam Pasal 29 UUD 1945," kata dia.