SHARE

Maruli Silaban

CARAPANDANG.COM - Kasus Sertifikat Hak Milik (SHM)  Tanah a.n Saiman (alm) dinilai tidak ada kepastian, Kepala BRI unit Sorek, Kecamatan Pkl.Kuras dilaporkan Sariyah (Istri alm.Saiman) ke Polres Pelalawan pada Rabu, (10/2) di Pangkalan Kerinci.

Laporan tersebut dilakukan Sariyah didampingi kuasa hukumnya Maruli Silaban SH atas kasus dugaan penggelapan SHM milik Sariyah. Surat pengaduan telah disampaikan ke unit Reskrim Polres Pelalawan.

Menurut Sariyah bahwa surat tanah tersebut telah lama di tangan pihak Bank BRI Sorek, "Kalau dihitung ada sekitar 7 tahun SHM Tanah tidak dikembalikan walaupun sudah melakukan pelunasan kreditur,"  ujar Sariyah dengan  nada sedih.

Karena sudah bosan dengan ketidakpastian dari BRI unit Sorek, maka  dia memutuskan melaporkan masalah tersebut kepada  pihak berwajib agar mendapat kepastian hukum.

"Berbagai upaya telah kami jalani dari bertanya dengan baik kepada pihak Bank BRI Sorek hingga sudah pernah mengadukan masalah tersebut kepada Pimpinan Cabang BRI Pelalawan melalui kuasa hukum tetapi tetap tidak ada jawaban," terang Sariyah.

Maruli Silaban,selaku kuasa hukum mengatakan,  pihak BRI tidak kooperatif terhadap kreditur yang sudah melakukan upaya pencarian terhadap sertifikat tanah dan ini menunjukkan tidak profesionalnya pihak BRI salam menangani masalah dengan kreditur.

Menurut Maruli, pihak Bank BRI unit Sorek diduga telah melanggar pasal 372 KUHP, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun kurungan.

Lanjut Maruli, sekitar 7 tahun sertifikat kreditur tidak ada kejelasan sehingga dengan rasa terpaksa pihak BRI dilaporkan untuk mencari kepastian hukum. Hal seperti ini sangat disayangkan terjadi di tubuh BUMN BRI.

Selain melaporkan hal ini ke Polres Pelalawan, kasus dugaan penggelapan SHM Tanah ini juga akan dilaporkan kepada Direksi BRI Pusat dan kepada Menteri BUMN agar dilakukan perbaikan sistem mengapa terjadi seperti ini.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kanit 1 Polres Pelalawan Ipda Anra Nosa, menjelaskan memang benar kasus dugaan penggelapan surat tanah yang dilakukan BRI unit Sorek pengaduannya telah masuk melalui unit 1 Polres Pelalawan.

Mereka melapor pada Rabu, 10 Februari 2021 ke Polres Pelalawan sekitar jam 14.00 didampingi kuasa hukumnya, ungkap Kanit 1 Polres Pelalawan.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa pada tahun 2012 seorang debitur a.n Saiman melakukan pinjaman kepada pihak BRI unit Sorek dengan jaminan SHM tanah seluas 20.000 M2. Lalu kreditur telah membayar lunas cicilan pada tahun 2014. Terkejutnya pihak kreditur ketika diminta sertifikat tanah pihak BRI unit Sorek tidak bisa mengembalikan shm.

SHM Tanah milik Sariyah tidak kunjung dikembalikan walapun diperkirakan sudah 7 tahun sertifikat tersebut tidak dikembalikan pihak Bank BRI unit Sorek.

Tags
SHARE